-
PRUlink term Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa asuransi PRUlink term.Bila tertanggung utama meninggal dunia hingga pada saat tertanggung berusia 55, 65, 70, 75,80, atau 85 tahun (sesuai pilihan), uang tertanggung (UP) dari PRUlink term akan dibayarkan.
- Usia Masuk : 16 – 60 tahun
- Masa Perlindungan : s/d tertanggung berusia 55, 65, 70, 75, 80, atau 85 tahun
- Minimum UP Rp. 20 juta, sedangkan maksimum UP adalah 3 kali UP dasar.
-
PRUpersonal accident death (PAD) Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.Bila tertanggung utama meninggal dunia akibat kecelakaan, uang pertanggungan (UP) dari PAD akan dibayarkan.
- Usia Masuk : 6-59 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-60
- Uang Pertanggunagn : minimum UP Rp 20 juta, maksimum UP 3 kali UP dasar atau tidak lebih dari Rp 2 miliar atau USD 250,000 perjiwa.
-
PRUpersonal accident death & disablement (PADD) Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.Bila Tertanggung Utama mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan, Uang Pertanggungan (UP) dari PADD akan dibayarkan.
- Usia Masuk : 6-59 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-60
- Uang Pertanggungan : minimum UP Rp 20 juta, dan maksimum UP 3 kali UP dasar atau tidak lebih dari Rp 2 miliar atau USD 250,000 per jiwa.
Manfaat PAD & PADD
Membayarkan sebesar Uang Pertanggungan PAD & PADD apabila Tertanggung meningal akibat kecelakaan (kecelakaan secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja,datangnya dari luar, bersifat kekerasan, dan kasat mata)
Membayarkan 2 kali Uang Pertanggungan PAD & PADD apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan tertentu.
Kehilangan fungsi anggota tubuh secara total & tetap dan tidak dapat dipulihkan akan mendapatkan Uang Pertanggungan sbb:
2 tangan | 100% UP | 1 kaki atau 1 tangan | 50% UP | |
2 kaki | 100% UP | 1 penglihatan mata | 50% UP | |
2 penglihatan mata | 100% UP | 2 ibu jari tangan | 25% UP | |
1 tangan dan 1 kaki | 100% UP | 2 ibu jari tangan | 10% UP |
-
PRUcrisis cover 34 Memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis. *Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.Bila Tertanggung Utama telah memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis, Uang Pertanggungan (UP) akan dibayarkan dengan mengurangi UP dasar.
- Usia Masuk : 6-60 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-55, 65, 70, 75, 80, atau 85
- Uang Pertanggungan : Minimum UP Rp 20 juta, maksimum sama dengan UP dasar, dan sesuai dengan Agency Update No. 054/PLA/XI/2009
-
PRUcrisis cover benefit 34 Memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar. *Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.Bila Tertanggung Utama telah memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia, Uang Pertanggungan (UP) akan Dibayarkan TANPAmengurangi UP dasar.
- Usia Masuk : 6-60 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-55, 65, 70, 75, 80, 85
- Uang Pertanggungan : minimum UP Rp 20 juta, maksimum UP 3 kali UP dasar atau sesuai dengan Agency Update No. 054/PLA/XI/2009
-
PRUmultiple crisis cover memberikan Uang Pertanggungan PRUmultiple crisis coverapabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis, dengan maksimum sebanyak 3 kondisi kritis dalam kelompok yang berbeda, tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar.Manfaat Asuransi Tambahan yang membayarkan klaim apabila Tertanggung Utama memenuhi kriteria kondisi kritis, maksimal 3X klaim. PRUmultiple crisis coveruntuk 3 kondisi kritis yang berbeda (kecuali kanker) ditambah 1 angioplasty.
- Usia Masuk : 6-60 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-55, 65, 70, 80, atau 85
- Uang PErtanggungan : minimum UP Rp 20 juta, maksimum UP 3 kali UP dasar atau sesuai dengan Agency Update No. 054/PLA/XI/2009
-
PRUcrisis income memberikan pembayaran manfaat pendapatan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis incomesampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis.Manfaat Asuransi Tambahan yang menyediakan pembayaran manfaat pendapatan bulanan sebesar UP PRUcrisis incomedibagi 12, yang dibayarkan apabila Tertanggung Utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis hingga masa pertanggungan yang dipilih berakhir atau meninggal (mana yang terjadi lebih dahulu).
- Usia Masuk : 16-60 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-55, 65, 70, 75, 80 atau 85
- Uang Pertanggungan : minimum UP Rp. 20 juta, maksimum UP 3 kali UP dasar atau sesuai dengan Agency Update No. 054/PLA/XI/2009
TABEL PERTANGGUNGAN KONDISI KRITIS
1. Serangan Jantung 2. Tindakan Bedah Bypass Pembuluh Darah Jantung (Coronary Artery Bypass Grafting) 3. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung (Hanya berlaku khusus untuk PRUcrisis cover 34 dan PRUcrisis cover benefit 34 4. Penyakit Pembuluh Darah jantung Lain yang Serius 5. Tindakan Bedah Katup Jantung 6. Disabling Primary Pulmonary Hypertension 7. Penyakit Paru Kronik 8. Tindakan Bedah Pembuluh Darah Aorta 9. Stroke 10. Koma 11. Meningitis Bakterial 12. Ensefalitis 13. Penyakit Parkinson 14. Penyakit Alzeimer 15. Motor Neuron Disease 16. Multiple Sclerosis 17. Distrofi Muskular (Muscular Dystrophy) 18. Kelumpuhan (Paralysis) 19. Poliomyelitis 20. Trauma Kepala Serius 21. Tumor Jinak Otak 22. Kanker 23. Anemia Aplastik 24. Hepatitis Viral Fulminan 25. Penyakit Hati Kronik 26. Kolitis Ulseratif (Ulcerative Colitis) 27. Penyakit Crohn 28. Gagal Ginjal 29. Transplantasi Organ PEnting 30. Kehilangan KEmampuan Bicara (Loss Of Speech) 31. Ketulian 32. Luka Bakar Kritis 33. HIV yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah 34. Lupus Eritematosus Sistemik (Systemik Lupus Erythematosus)
-
PRUwaiver 33 Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.Pembebasan Premi Berkala jika Tertanggung Utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis
- Usia Masuk : 16-60 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-55, 65, 70, 75, 80, atau 85
-
PRUspouse waiver 33 Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
- Usia Masuk (Tertanggung Tambahan/Pasangan) : 20-55 tahun
- Masa Perlindungan sampai usia Tertanggung Utama 55, 65, atau 70 tahun
-
PRUpayor 33 Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
- Usia Masuk : 16-60 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-35, 45, 55, 65, 70, 75, 80, atau 85
-
PRUspouse payor 33 Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
- Usia Masuk (Tertanggung Tambahan/Pasangan) : 20-55 tahun
- Masa Perlindungan sampai Usia Tertanggung Utama 35, 45, 55, 65, atau 70 tahun
-
PRUparent payor 33 Jika ayah dan/atau ibu dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
- Usia Masuk (Orang Tua) : 20-55 tahun
- Masa Perlindungan : s/d anak berusia 18 atau 25 tahun
- Tertanggung Utama memiliki kesempatan untuk memilih satu atau kedua orang tua sebagai Tertanggung Tambahan Premi Berkala PRUlink assurance account & PRUsaverakan dibayarkan apablia:
- Salah satu orang tua meninggal, atau
- Menderita cacat total & tetap sebelum usia 60 tahun, atau
- Memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis
- Pilihan jangka waktu perlindungan hingga tertanggung utama (anak) – usia 18 tahun atau usia 25 tahun
- Jika Tertanggung Utama (anak) meninggal, akn dibayarkan Uang pertanggungan dasar (bila usia anak kurang dari 5 tahun berlaku konsep ‘Lien) atau minimal 5 kali premi tahunan PRUlink assurance account.
- Pembayaran premi berkala PRUlink assurance account & PRUsaver hingga:
- Tanggal akhir pertanggungan PRUparent payor 33 yang dipilih
- Tertanggung Utama meninggal
- Polis batal/ditebus
- Berakhirnya PRUlink assurance account
-
PRUmed Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
- Usia Masuk : 1 tahun – 55 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-65
Manfaat Rawat Inap Harian:
- Dibayarkan sejumlah unit yang diambil dengan minimal perawatan 2 X 24 jam
- Kecelakaan minimal Rawan Inap 1 X 24 jam
- Diberikan sesuai dengan unit yang diambil (untuk satu polis 1 unit = Rp 40.000,- dan USD 20 untuk polis Dolar Amerika)
- Maksimum Rawat Inap adalah 100 malam per satu tahun polis.
Rawat Inap ICU (Intensive Care Unit):
- Dibayarkan tambahan tunjangan sebesar 100% dari Manfaat Rawat Inap Harian yang diberikan sesuai dengan unit yang diambil
- Maksimum Rawat Inap adalah 30 malam per satu tahun polis.
Tindakan Pembedahan:- Pembayaran berdasarkan jenis pembedahan dan jumlah unit yang diambil sbb:
Tipe Polis Rupiah Polis USD 1 Rp 100.000,- USD 50 2 Rp 200.000,- USD 100 3 Rp 300.000,- USD 150 4 Rp 400.000,- USD 200 - Maksimum manfaat pembedahan adalah Rp 15 juta/USD 5,000 per satu tahun polis
- Rawat Inap kecelakaan: 1 X 24 jam,
- Rawat Inap Non-Kecelakan/operasi normal: 2 X 24 jam
Perawatan di Luar Negeri
- Manfaat Rawat Inap karena kecelakaan dibayarkan tambahan tunjangan sebesar 100% dari manfaat harian
- Diberikan sesuai dengan unit yang diambil
- Maksimum Rawat Inap adlah 30 malam per satu tahun polis
Yang tidak termasuk dalam definisi Rumah Sakit adalah sbb:
- Klinik pribadi atau perorangan
- Rumah bersalin
- Rumah peristirahatan termasuk sanatorium
- Rumah untuk rehabilitasi setelah mengalami sakit
- Panti jompo
- Fasilitas perawatan dan pengobatan ketergantungan
- penyalagunaan, kecanduan alkohol/kecanduan obat-obat terlarang
Tabel Pengecualian PRUmed
a) Kondisi yang telah ada sebelumnya (Pre-existing condition) b) Tindakan operasi plastik & kosmetik c) Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan, atau bedah gigi, dll d) Donor organ dan jaringan tubuh atau operasi pengubahan kelamin e) Operasi Eksplorasi dan sejenis f) Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan g) Sunat dengan segala konsekuensinya h) Perawatan/pengobatan akibat kelainan bawaan, cacat bawaan, penyakit keturunan baik diketahui ataupun tidak i) Perawatan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit j) Rawat Inap yang bertujuan diagnosik, dll k) Perawatan keadaan usia lanjut, mental usia lanjut l) Pengobatan kelainan jiwa, cacat mental, dll m) Percobaan bunuh diri n) Perawatan kegemukan o) Penyalahgunaan narkotika p) Penugasan dinas militer, kepolisian q) Segala jenis pengobatan AIDS/HIV r) Cidera/penyakit disebabkan penerbangan kecuali penerbangan resmi s) Cidera/penyakit disebabkan olahraga profesional t) Perang, invasi, tindakan bermusuhan dengan tentara asing u) Reaksi nuklir, radiasi v) Tindakan kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan w) Tindakan kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan oleh orang berkepentingan dengan polis x) Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri -
PRUhospital & surgical 75 Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit, sampai dengan usia Tertanggung 75 tahun
- Usia Masuk : 1 tahun (usia sebenarnya min. 6 bulan) – 60 tahun
- Masa Perlindungan : s/d ulang tahun ke-75
- Maksimum keseluruhan manfaat harian untuk semua produk (PRUhospital & surgical, PRUmed, PRUhospital care, PRUmedika Prima), untuk polis Rupiah tidak lebih dari Rp 2,5 juta atau USD 800 untuk polis US Dolar per jiwa
- Bekerja sama dengan International SOS & Global Medical Assistant yang akan menangani proses administrasi, surat jaminan pembayaran ke rumah sakit, termasuk pengawasan dan saran medis.
Manfaat penggantian seluruh biaya rawat inap mencakup (hospitalization plan):
- Rawat Harian
- Rawat jalan (pra-rawat inap & pasca-rawat inap)
- ICU (Intensive Care Unit)
- Pembedahan
- UGD (Unit Gawat Darurat
Terdapat 6 pilihan kelas rawat inap yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:
- Plan A, B, C, D, E, F
- Tersedia dalam mata uang Rupiah
ASURANSI BARU
Sekarang Prudential mengeluarkan produk asuransi baru – yang pertama di Indonesia, yaitu :
- Asuransi Buat Bayi Dalam Kandungan (PRUmy child )
PRUmy child merupakan produk inovatif – yang pertama di Indonesia – yang menyediakan perlindungan jiwa terkait investasi untuk anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan.
PRUmy child memberikan perlindungan yang komprehensif mulai saat ia masih dalam kandungan,dilahirkan, sampai ia dewasa kelak. Mulai dari perlindungan kesehatan, finansial, dan pendidikan.
Manfaat :
- Manfaat pertanggungan jiwa atas janin/calon bayi dan ibu selama masa kehamilan
- Manfaat komplikasi yang terjadi pada ibu dalam masa kehamilan atau sesudah melahirkan
- Manfaat perawatan di inkubator/Intensive Care Unit (ICU) /High Dependency Unit (HDU) untuk bayi
- Manfaat kelainan bawaan pada anak
- Manfaat pertanggungan jiwa atas anak jika meninggal dunia atau menderita cacat total dan tetap
- Proteksi Sakit Kritis Stadium Awal
Baru timbul gejala sudah bisa klaim
Baru Prudential yang mengenalkan produk ini
Program ini bernama ESCC (Early Stadium Crisis Cover) atau klaim sakit kritis pada stadium awal. Biasanya perusahaan asuransi memberikan proteksi sakit kritis pada stadium lanjut, tetapi asuransi prudential memberikan proteksi sakit kritis pada stadium awal, kemudian apabila sakit kritisnya berlanjut pada stadium tengah atau lanjut, manfaat asuransinya dibayarkan lagi.
Sebagai contoh bapak X ikut program ESCC sebesar 100 jt sampai usia 85 tahun, klaim meninggal 100 jt sampai usia 99 tahun. maka apabila bapak X terkena sakit kritis pada stadium awal sebelum usia 85 tahun, bapak X berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 jt, kemudian apabila sakit kritisnya berlanjut ke stadium tengah atau lanjut, maka bapak X berhak medapatkan santunan lagi sebesar Rp. 50 jt. Apabila meninggal dunia sebelum usia 99 tahun, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Rp. 100 jt + nilai tunai yang ada pada polis.
PERSIAPAN DANA UNTUK HARI TUA + PROTEKSI BIAYA SAKIT KRITIS (EARLY STAGE CRISIS COVER – klaim sakit kritis stadium awal)
Manfaat yang diperoleh :
Persiapan dana di hari tua, yang bisa dimanfaatkan untuk segala keperluan anda (waktu bisa ditentukan sendiri,bisa usia 45 th, 50 th, 55 th atau 60 th dst )
Santunan dana apabila terkena salah satu dari 33 kondisi sakit kritis : stadium awal-33 kondisi kritis (50 %), menengah-13 kondisi kritis atau lanjut-33 kondisi kritis (50 %)- (tidak melebihi usia 85 tahun dan polis sudah berlangsung setelah 90 hari)- dan tertanggung masih hidup selama 14 hari sejak kriteria klaim atas kondisi kritis terpenuhi.
Tambahan santunan dana (tanpa mengurangi santunan utama sakit kritis)
- Tambahan santunan dana 10 % dari pertanggungan sakit kritis, apabila terkena Angioplasti (pasang ring pada katup jantung)
- Tambahan santunan dana 20 % dari pertanggungan sakit kritis, apabila terkena komplikasi diabetes.
- Tambahan santunan dana 10 % dari pertanggungan sakit kritis, apabila terkena kebutaan pada kedua mata.
- Apabila telah jatuh tempo, walaupun dana sudah diambil (polis non syrariah disisakan Rp. 1 juta sedangkan syariah Rp 5 jt), proteksi sakit kritis masih berjalan sampai maksimal usia ulang tahun ke 65 th, 70 th, 75 th atau 85 th (dijaga nilai polis jangan sampai 0 dan tetap aktif)
- Sebagai warisan bagi putra-putri anda, karena usia meninggal dunia sampai sebab apapun sampai ulang tahun ke 99 th.
- Tambahan santunan warisan,apabila terjadi resiko meninggal karena kecelakaan (sampai usia ulang tahun ke 60 th)
- Apabila terjadi resiko terkena salah satu dari 33 kondisi sakit kritis, maka nasabah stop membayar premi dan pihak asuransi Prudential yang akan membayari premi sampai usia ulang tahun ke 65 th, 70 th,atau 75 th, sehingga persiapan kelangsungan dana di hari tua tetap terjaga. (Tergantung permintaan nasabah : diikutkan tambahan fasilitas ini atau tidak ikut)
Contoh resume :
Ibu Dyah usia 31 thn. Dengan premi Rp. 300.000,-perbulan selama 10 tahun, maka manfaat yang diperoleh adalah :
- Jika meninggal (sebab apapun) sebelum usia 99 tahun, maka ahli waris mendapatkan santunan Rp. 100.000.000,- + nilai tunai pada polis
- Jika meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 th, ahli waris mendapatkan santunan Rp.170.000.000,- + nilai tunai pada polis
- Apabila terkena salah satu dari 33 kondisi sakit kritis sebelum usia 75 th akan mendapatkan Rp. 90.000.000,- dengan rincian ketika sakit pada stadium awal mendapatkan 50 % x Rp. 90.000.000,- kemudian berlanjut ke stadium menengah atau lanjut maka mendapatkan lagi 50 % x Rp. 90.000.000,-. Jadi total Rp. 90.000.000,-
- Apabila terkena angioplasti (pasang ring pada jantung) mendapatkan tambahan santunan 10 % x Rp. 90.000.000,-
- Apabila terkena komplikasi diabetes mendapatkan tambahan santunan 20 % x Rp. 90.000.000,-
- Apabila terkena kebutaan pada kedua mata, mendapatkan tambahan santunan 10 % x Rp. 90.000.000,-
- Ilustrasi dana yang diperoleh untuk persiapan memasuki hari tua dengan asumsi kenaikan investasi unit link sebesar 15 % tiap tahun sebesar :
- Usia 40 th sebesar +- Rp. 41.469.000,- atau
- Usia 45 th sebesar +- Rp. 72.121.000,- atau
- Usia 55 th sebesar +- Rp. 243.549.000,- atau
- Usia 65 th sebesar +- Rp. 898.821.000,- atau
- Usia dst
0 komentar:
Post a Comment